Correct Article 45
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
-
-
b. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Your Correction
