Correct Article 42
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan urusan hukum;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan
h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
