Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan hukum; g. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Your Correction