Correct Article 41
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan barang milik negara.
Your Correction
