Correct Article 40
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik.
Your Correction
