Correct Article 37
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Akademik, Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
g. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
i. pelaksanaan urusan kerja sama; dan
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Your Correction
