Correct Article 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
Biro Akademik, Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan dan kerja sama.
Your Correction
