Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Perencanaan, dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Keuangan, Umum, dan Kerja Sama. (2) Wakil Direktur Bidang Akademik, Perencanaan, dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan perencanaan, kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Program Pascasarjana. (3) Wakil Direktur Bidang Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, umum, dan kerja sama di lingkungan Program Pascasarjana.
Your Correction