Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, direktur, wakil direktur, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Your Correction