Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, direktur, wakil direktur, sekretaris jurusan, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala unit penunjang akademik dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Your Correction