Correct Article 89
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UMRAH berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 376), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
-
(2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
