Correct Article 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Setiap Layanan SPBE Kementerian dilengkapi dengan:
a. perjanjian tingkat operasional layanan; dan
b. perjanjian tingkat layanan.
(2) Perjanjian tingkat operasional layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kesepakatan tertulis antara Pengelola SPBE Kementerian dengan unit kerja Kementerian yang bertanggung jawab atas Layanan SPBE yang bersangkutan terkait tingkat ketersediaan layanan.
(3) Perjanjian tingkat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan komitmen tingkat ketersediaan layanan dari unit kerja Kementerian yang bertanggung jawab atas Layanan SPBE kepada pengguna Layanan SPBE.
Your Correction
