Correct Article 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE Kementerian yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik Kementerian.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi layanan yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian.
(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, Kementerian dapat mengembangkan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Your Correction
