Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h bertujuan untuk melindungi sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.
(2) Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.
(3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(8) Keamanan SPBE Kementerian harus diterapkan oleh seluruh unit kerja Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penerapan Keamanan SPBE Kementerian dikoordinasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
Your Correction
