Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian dapat mengembangkan Aplikasi Khusus untuk memenuhi kebutuhan khusus Kementerian yang bukan termasuk Aplikasi Umum. (2) Pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian dan telah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Petunjuk teknis pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan Aplikasi Khusus ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
Your Correction