Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Pengembangan Aplikasi Umum didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
(2) Pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pengembangan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Seluruh unit kerja pada Kementerian harus menggunakan Aplikasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal unit kerja pada Kementerian tidak menggunakan Aplikasi Umum, unit kerja pada Kementerian dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum berdasarkan syarat dan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
