Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki dan dikelola oleh Kementerian dan yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian. (3) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar unit kerja pada Kementerian, Kementerian dengan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi. (4) Pemenuhan standar interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi secara terintegrasi. (6) Unit kerja pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi. (7) Pelaksanaan integrasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian. (8) Pengelolaan data dan informasi selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction