Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Bisnis dilakukan pemantauan dan evaluasi sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Koordinator SPBE Kementerian. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan referensi dalam penyusunan Proses Bisnis berikutnya.
Your Correction