Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian disampaikan oleh seluruh unit kerja Kementerian kepada Koordinator SPBE Kementerian.
(2) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsolidasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
(3) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu oleh Pengelola SPBE Kementerian sesuai dengan Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
(4) Pengelola SPBE Kementerian melaporkan usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Koordinator SPBE Kementerian.
(5) Koordinator SPBE Kementerian mengoordinasikan
rencana dan anggaran SPBE Kementerian yang sudah dilaporkan oleh Pengelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada seluruh unit kerja Kementerian.
(6) Koordinator SPBE Kementerian melaksanakan perencanaan dan penganggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
