Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan.
(2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
Your Correction
