Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitektur SPBE Kementerian disusun oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. (2) Dalam menyusun Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Arsitektur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian. (5) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan SPBE Kementerian.
Your Correction