Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, Aplikasi SPBE Kementerian, dan Keamanan SPBE Kementerian untuk menghasilkan Layanan SPBE Kementerian yang terpadu. (2) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Kementerian. (3) Arsitektur SPBE Kementerian memuat: a. referensi arsitektur; dan b. domain arsitektur. (4) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur. (5) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat: a. domain arsitektur Proses Bisnis; b. domain arsitektur data dan informasi; c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE Kementerian; d. domain arsitektur Aplikasi SPBE Kementerian; e. domain arsitektur Keamanan SPBE Kementerian; dan f. domain arsitektur Layanan SPBE Kementerian.
Your Correction