Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit kerja pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. menyediakan data dan informasi secara akurat sesuai dengan tugas dan fungsi secara terintegrasi; b. menggunakan Infrastruktur SPBE Kementerian yang diselenggarakan oleh Pengelola SPBE Kementerian; c. menyelenggarakan Aplikasi SPBE Kementerian sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian; d. menggunakan Aplikasi Umum yang telah ditetapkan; e. menerapkan Keamanan SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengusulkan Layanan SPBE Kementerian untuk ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian dalam Layanan SPBE Kementerian; g. menyepakati perjanjian tingkat operasional layanan bagi setiap Layanan SPBE dengan Pengelola SPBE Kementerian; h. menyediakan perjanjian tingkat layanan bagi setiap Layanan SPBE; dan i. melaksanakan Layanan SPBE Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi, perjanjian tingkat operasional layanan, dan perjanjian tingkat layanan.
Your Correction