Correct Article 35
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Unit kerja pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. menyediakan data dan informasi secara akurat sesuai dengan tugas dan fungsi secara terintegrasi;
b. menggunakan Infrastruktur SPBE Kementerian yang diselenggarakan oleh Pengelola SPBE Kementerian;
c. menyelenggarakan Aplikasi SPBE Kementerian sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian;
d. menggunakan Aplikasi Umum yang telah ditetapkan;
e. menerapkan Keamanan SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan Layanan SPBE Kementerian untuk ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian dalam Layanan SPBE Kementerian;
g. menyepakati perjanjian tingkat operasional layanan bagi setiap Layanan SPBE dengan Pengelola SPBE Kementerian;
h. menyediakan perjanjian tingkat layanan bagi setiap Layanan SPBE; dan
i. melaksanakan Layanan SPBE Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi, perjanjian tingkat operasional layanan, dan perjanjian tingkat layanan.
Your Correction
