Correct Article 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Pengelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan teknis terkait SPBE Kementerian;
b. menyusun Peta Rencana SPBE Kementerian;
c. melaksanakan reviu terhadap Arsitektur SPBE Kementerian serta Peta Rencana SPBE Kementerian;
d. mengonsolidasikan usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian;
e. mengoordinasikan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi;
f. menyelenggarakan Infrastruktur SPBE Kementerian;
g. menyelenggarakan Aplikasi SPBE Kementerian sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian;
h. mengoordinasikan penerapan Keamanan SPBE Kementerian oleh unit kerja Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyepakati perjanjian tingkat operasional layanan dengan unit kerja Kementerian yang bersangkutan;
j. mengetuai pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
k. melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian bersama dengan Unit Kerja Kementerian.
Your Correction
