Correct Article 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Koordinator SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan teknis terkait SPBE Kementerian;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan SPBE Kementerian;
c. mengoordinasikan penyusunan terhadap Arsitektur SPBE Kementerian serta Peta Rencana SPBE Kementerian;
d. mengoordinasikan reviu terhadap Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, dan pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian;
e. menugaskan Pengelola SPBE Kementerian atau unit kerja Kementerian untuk menyelenggarakan Aplikasi SPBE Kementerian;
f. mengoordinasikan pengusulan Layanan SPBE Kementerian;
g. mengoordinasikan pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian;
h. mengoordinasikan integrasi Layanan SPBE Kementerian;
i. menugaskan pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal;
j. mengoordinasikan tim asesor internal dalam pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian; dan
k. menyampaikan laporan hasil reviu Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, dan pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian kepada Menteri.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim koordinasi SPBE Kementerian.
(3) Tim koordinasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian;
dan
b. Pengelola SPBE Kementerian.
Your Correction
