Correct Article 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga
pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
