Correct Article 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c bertujuan untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal;
dan
b. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi eksternal.
(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE Kementerian;
b. audit Aplikasi Khusus Kementerian;
c. audit keamanan Infrastruktur SPBE Kementerian;
dan
d. audit keamanan Aplikasi Khusus Kementerian.
(4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Your Correction
