Correct Article 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan informasi;
c. manajemen data;
d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
e. manajemen sumber daya manusia;
f. manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen Layanan SPBE Kementerian.
(2) Pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(3) Dalam pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau
konsultasi dengan kementerian dan/atau lembaga yang memiliki kewenangan atas pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Unit kerja pada Kementerian harus melaksanakan manajemen SPBE Kementerian sesuai pedoman pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian.
(5) Pedoman pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal pedoman pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian dapat berpedoman pada standar nasional dan/atau internasional sesuai dengan kebutuhan.
(7) Pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang dikoordinasikan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(8) Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri.
Your Correction
