Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK
Current Text
(1) Guru mengajar pada:
a. bidang tugas;
b. mata pelajaran; atau
c. kelompok mata pelajaran, sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya.
(2) Bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran sebagaimana pada ayat (1) didasarkan pada Struktur Kurikulum.
Your Correction
