Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf k dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction