Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) terdiri atas: a. pranata humas; b. arsiparis; c. pranata komputer; d. statistisi; e. analis hukum; f. pustakawan; dan/atau g. pejabat fungsional dan jabatan pelaksana lainnya.
Your Correction