Correct Article 14
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) terdiri atas:
a. pranata humas;
b. arsiparis;
c. pranata komputer;
d. statistisi;
e. analis hukum;
f. pustakawan; dan/atau
g. pejabat fungsional dan jabatan pelaksana lainnya.
Your Correction
