Correct Article 13
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Petugas Pelayanan Informasi Publik PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID Utama PTN atau PPID pelaksana
PTN dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Your Correction
