Correct Article 12
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) PPID pelaksana PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c ditetapkan oleh PPID Utama PTN.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, PPID Utama PTN dapat membentuk dan MENETAPKAN tim kerja.
Your Correction
