Correct Article 10
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Atasan PPID PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) huruf a dijabat oleh Rektor atau Direktur.
Your Correction
