Correct Article 8
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) PPID Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a pada:
a. Sekretariat Jenderal dijabat oleh pejabat tinggi pratama yang membidangi kehumasan; dan
b. Unit Utama selain Sekretariat Jenderal dijabat oleh pejabat tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan.
(2) PPID UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat oleh pimpinan UPT.
(3) PPID LLDikti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dijabat oleh pimpinan LLDikti.
(4) PPID Unit Utama, PPID UPT, dan PPID LLDikti bertanggung jawab kepada Atasan PPID Kementerian.
(5) PPID Unit Utama, PPID UPT, dan PPID LLDikti dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk dan MENETAPKAN tim kerja.
Your Correction
