Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Pertimbangan PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d terdiri atas pejabat tinggi madya pada Unit Utama.
Your Correction