Correct Article 4
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) PPID Utama Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dijabat oleh pejabat tinggi pratama yang membidangi kehumasan.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, PPID Utama Kementerian dapat membentuk dan MENETAPKAN tim kerja.
Your Correction
