Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dilakukan oleh PPID Utama Kementerian dan PPID Utama PTN terhadap: a. pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memastikan Informasi Publik yang wajib diumumkan oleh PPID Kementerian tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat; c. memastikan ketersediaan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; d. pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan e. memastikan pelaksanaan putusan sengketa Informasi Publik.
Your Correction