Correct Article 53
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Pembinaan layanan Informasi Publik dilakukan oleh Atasan PPID Kementerian.
(2) Pembinaan layanan Informasi Publik meliputi:
a. pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara;
b. pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID Kementerian dan PPID PTN;
c. fasilitasi pendampingan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. pendampingan peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
e. pendampingan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan
f. fasilitasi kegiatan studi tiru ke badan publik lain;
Your Correction
