Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik, Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN dapat memberikan kuasa kepada unit kerja lain setelah berkoordinasi dengan PPID Utama atau PPID pelaksana.
Your Correction