Correct Article 50
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN yang menerima panggilan penyelesaian sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung, mengoordinasikan proses penanganan sengketa Informasi Publik kepada PPID Utama atau PPID pelaksana.
(2) Penanganan sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung dapat dihadiri oleh PPID Utama atau PPID pelaksana berdasarkan surat kuasa dari Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN.
(3) PPID Utama atau PPID pelaksana melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian persidangan sengketa Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN.
Your Correction
