Correct Article 49
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak mendapat tanggapan atas keberatan dan/atau tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan maka Pemohon Informasi Publik
dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
(2) Permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan keberatan atas permintaan Informasi Publik dari Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN.
(3) Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
