Correct Article 44
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) PPID Utama atau PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register permintaan Informasi Publik.
(2) PPID Utama atau PPID pelaksana menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berisi:
a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. keterangan dari unit/satuan kerja yang menguasai Informasi yang diminta, dalam hal Informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan PPID;
c. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;
f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
h. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
i. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
(5) Format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
