Correct Article 31
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Pengujian Konsekuensi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilakukan untuk MENETAPKAN Informasi Publik yang dikecualikan.
(2) Pengujian Konsekuensi Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPID Utama Kementerian.
(3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) difasilitasi oleh PPID pelaksana Kementerian atau PPID Utama PTN.
Your Correction
