Correct Article 30
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) PPID pelaksana Kementerian atau PPID PTN melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan ketersediaan Dokumen Informasi Publik;
dan
b. memastikan Dokumen sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Dokumen Informasi Publik.
(3) Pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPID pelaksana Kementerian atau PTN.
(4) Format penetapan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
