Correct Article 27
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. seluruh Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a;
b. Daftar Informasi Publik;
c. Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan unit organisasi;
d. Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
e. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut Dokumen pendukungnya;
f. surat menyurat pimpinan atau pejabat di lingkungan Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
g. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut Dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan;
h. data perbendaharaan dan inventaris;
i. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian;
j. agenda kerja pimpinan unit organisasi atau unit kerja;
k. kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan;
l. pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal atau masyarakat;
m. penelitian yang dilakukan;
n. kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
o. prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;
p. laporan pelayanan Informasi Publik; dan
q. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit mencantumkan:
a. nomor Informasi;
b. ringkasan isi Informasi;
c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi;
d. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
e. waktu dan tempat pembuatan Informasi;
f. bentuk Informasi yang tersedia; dan
g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
(3) Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan unit organisasi atau unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
b. masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut;
c. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut;
d. rancangan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut;
e. tahap perumusan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut; dan
f. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
(4) Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:
a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan;
b. profil pimpinan dan pegawai;
c. anggaran secara umum;
d. laporan keuangan yang telah diaudit badan yang berwenang; dan
e. data statistik unit organisasi atau unit kerja.
(5) Informasi mengenai surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut Dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:
a. para pihak;
b. jangka waktu perjanjian; dan
c. ruang lingkup perjanjian.
(6) Informasi mengenai surat menyurat pimpinan atau pejabat di lingkungan Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a. nomor surat;
b. tanggal surat;
c. perihal;
d. isi surat; dan
e. penandatanganan surat;
(7) Informasi mengenai persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut Dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat:
a. daftar jenis perizinan;
b. daftar syarat masing-masing perizinan;
c. prosedur permohonan perizinan;
d. jangka waktu perizinan; dan
e. laporan perizinan yang diberikan atau ditolak beserta alasan penolakannya.
(8) Informasi mengenai data perbendaharaan dan inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit memuat:
a. nama dan jabatan pejabat perbendaharaan dan inventaris;
b. tahun anggaran; dan
c. surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan dan inventaris.
(9) Informasi mengenai rencana strategis dan rencana kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tugas dan fungsi; dan
c. program kerja.
(10) Informasi mengenai agenda kerja pimpinan unit organisasi atau unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j paling sedikit memuat:
a. nama kegiatan;
b. waktu kegiatan; dan
c. lokasi kegiatan.
(11) Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k paling sedikit memuat:
a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
c. anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya.
(12) Informasi mengenai pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal atau masyarakat serta laporan penindakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l paling sedikit memuat:
a. jenis;
b. jumlah;
c. gambaran umum; dan
d. laporan penindakan.
(13) Informasi mengenai penelitian yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit memuat:
a. daftar penelitian; dan
b. hasil penelitian.
(14) Informasi mengenai kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n paling sedikit memuat:
a. nama dan jabatan;
b. waktu dan tempat; dan
c. isi kebijakan.
(15) Informasi mengenai prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf o paling sedikit memuat:
a. persyaratan;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur;
c. jangka waktu penyelesaian;
d. biaya/tarif;
e. produk pelayanan; dan
f. penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
(16) Informasi mengenai laporan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p paling sedikit memuat:
a. jumlah permintaan Informasi Publik;
b. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan atau yang ditolak beserta alasan penolakannya; dan
c. waktu pemenuhan permintaan Informasi Publik.
Your Correction
