Correct Article 26
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Informasi terkait bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang paling sedikit meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial; dan
d. keadaan kahar lainnya.
(3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui laman Kementerian atau media lainnya.
Your Correction
