Correct Article 24
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. Informasi tentang profil unit organisasi;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup unit organisasi masing-masing berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan serta capaiannya;
d. ringkasan laporan keuangan;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik
berikut pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat yang mencakup tugas dan wewenang maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari unit organisasi;
i. Informasi pengadaan barang/jasa; dan
j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat pada unit organisasi.
(2) Selain Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian dan PPID PTN atas persetujuan PPID Utama Kementerian dapat memberikan Informasi terbuka yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Your Correction
