Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Pertimbangan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d memiliki tugas membantu merumuskan: a. pertimbangan tertulis atas penyelesaian sengketa Informasi Publik; b. pertimbangan dalam Pengujian Konsekuensi; c. Daftar Informasi Publik; dan d. Informasi yang dikecualikan.
Your Correction