Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memiliki tugas: a. MENETAPKAN dan melakukan evaluasi kebijakan dan implementasi layanan dan pendokumentasian Informasi Publik di Kementerian; dan b. menindaklanjuti rekomendasi perbaikan layanan dan pendokumentasian Informasi Publik. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembina berwenang: a. menerima laporan layanan Informasi Publik di Kementerian; dan b. memberikan masukan terkait kebijakan layanan Informasi Publik.
Your Correction