Correct Article 63
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) PPID di Kementerian yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan ditetapkannya PPID sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Permintaan Informasi Publik yang sedang dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diselesaikan.
(3) Penyelesaian sengketa Informasi publik yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap diselesaikan oleh PPID sebelumnya sampai proses sengketa Informasi Publik selesai.
Your Correction
